Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Trading Forex, Apakah Haram atau Halal menurut Islam?


Banyak orang yang masih bingung dengan popularitas trading Forex saat ini. Banyak orang akan bertanya apakah melakukan trading forex itu halal atau ilegal?

Karena walaupun potensi keuntungannya besar, tidak bisa dipungkiri ada resiko yang tinggi.

Juga, banyak yang bingung dari mana keuntungan forex itu berasal, membuat mereka meragukan sifat halal dari kesepakatan itu.

Namun nyatanya, MUI juga memiliki pandangan dan keputusan tersendiri mengenai transaksi valas. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir apakah trading forex itu halal atau tidak.

Pada kesempatan ini, kami akan memberikan gambaran singkat dan jelas tentang Forex dari perspektif hukum Islam.

Dengan cara ini, Anda bisa mendapatkan penjelasan yang lengkap dan komprehensif, sehingga Anda tidak perlu lagi bertanya-tanya apakah trading Forex itu halal.

Tentang Trading Forex di Indonesia

Sebelum masuk ke pembahasan trading forex halal atau haram, mari kita pahami dulu apa pengertian forex trading.

Secara sederhana, perdagangan forex adalah transaksi atau kegiatan di pasar mata uang untuk menukar mata uang asing, yang disebut valuta asing.

Transaksi valuta asing ini telah menjadi undang-undang yang telah disesuaikan dengan keputusan MUI atau Majelis Ulama Indonesia.

Tujuan dari trading ini sendiri tentunya untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari trading beberapa pasangan mata uang yang sesuai dan dipilih.

Dari pengertiannya, banyak orang yang beranggapan bahwa perdagangan valuta asing itu ilegal.

Trading Forex Dalam Islam

Jika kita melihat lebih dalam, Islam sebenarnya melihat transaksi mata uang atau transaksi valuta asing muncul atau terjadi karena kebutuhan pasar global untuk memenuhi kebutuhan negara. Oleh karena itu, trading forex Islami diperbolehkan atau legal.

Bagaimana trading Forex dianggap Halal? Hal ini karena produk yang diperdagangkan memiliki bentuk dan nilai yang pasti, yaitu devisa.

Perdagangan valuta asing itu sendiri berbeda dengan riba karena murni merupakan kegiatan jual beli daripada meminjam uang setelah fakta untuk mendapatkan keuntungan.

Majelis Ulama Indonesia sendiri mengesahkan atau mengizinkan penggunaan transaksi valuta asing jenis SPOT atau pembelian dan penjualan instrumen keuangan, komoditas dan aset lainnya yang dibayar tunai dan real time.

Oleh karena itu, pasar ini disebut pasar tunai karena transaksinya merupakan pertukaran aset secara langsung.

Hukum Forex di Indonesia Menurut MUI

Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DSN-MUI/III Tahun 2002 yang mengatur tentang jual beli valuta asing, bahwa transaksi atau kegiatan jual beli mata uang pada dasarnya diperbolehkan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Perdagangan valuta asing bukan untuk spekulasi atau kebetulan
  • Dilakukan seperlunya untuk berjaga-jaga atau sebagai tabungan
  • Jika transaksi dalam mata uang yang sama, nilainya harus sama dan dibayar tunai
  • Jika mata uang berbeda, harus diterapkan nilai tukar atau kurs pada saat aktivitas jual beli berlangsung dan dibayar tunai
  • Transaksi OPTION ini merupakan kontrak untuk memperoleh syarat beli dan jual tanpa harus membeli atau menjual sejumlah unit mata uang asing pada harga akhir dan jangka waktu tertentu.

Trading Forex Bukan Riba

Selain banyak orang yang menganggap bahwa trading forex adalah bagian dari perjudaian, banyak juga yang menganggap perdagangan valuta asing adalah riba. Namun, ini juga tidak benar.

Dari pengertiannya saja jelas adalah dua hal yang sangat berbeda. Transaksi valuta asing atau foreign exchange adalah transaksi di mana suatu mata uang dibeli atau dijual berdasarkan nilainya.

Sedangkan kegiatan yang disebut dengan riba adalah ketika terjadi suatu transaksi pinjaman, dimana suatu nilai yang melebihi jumlah yang dipinjamkan sebelumnya harus ditawarkan atau ditentukan, atau hanya bunga yang dikenakan pada transaksi pinjaman tersebut.

Tentu saja, trading forex bukanlah riba, karena dalam transaksi jual beli valuta asing, bentuk dan nilai mata uang transaksi ditentukan dengan baik, dan bahkan dalam transaksi valuta asing, tidak ada bunga, dan semua transaksi dilakukan secara langsung.

Demikianlah fakta-fakta trading Forex di mata hukum Islam. Pada dasarnya trading forex adalah halal dan tidak ilegal selama sesuai dengan ketentuan MUI.

Jadi, bagi trader pemula atau siapa saja yang awalnya ragu untuk berinvestasi dalam trading forex, tidak perlu khawatir melanggar hukum Islam.